Pengertian dan perbedaan perusahaan dan badan usaha
Apa pengertian perusahaan? Apa pengertian badan usaha? Apa perbedaan dari perusahaan dan badan usaha?
Begitulah pertanyaan – perntanyaan yang ada dibenak saya sebelum saya
mengeyam pelajaran tentang pengertian perusahaan dan badan usaha. Dulu
saya pikir perusahaan sama dengan badan usaha. Namun setelah saya
mempelajari bab ini, saya baru tahu apa perbedaannya.
Pada kesempatan kali ini
saya akan membagikan sedikit pengetahuan saya sekaligus menjawab
pertanyaan saya dulu. Nah, jika anda rasa ini penting,
langsung saja simak yang berikut ini.
langsung saja simak yang berikut ini.
Perusahaan
A. Pengertian Perusahaan
Pernahkah anda terbayang
jika ternyata seoarang pengusaha sebelum melakukan usahanya, terlebih
dahulu mereka akan memikirkan bidang usaha apa yang akan mereka buka
sesuai dengan kemampuan dan kecakapan yang dimilikinya. Oleh karena itu,
pengusaha tersebut harus dapat menggunakan atau mengkombinasikan faktor
– faktor produksi yang ada seperti alam, tanaga kerja, modal, dan
kewirausahaannya untuk dapat menghasilkan barang yang diinginkan.
Berdasarkan iustrasi diatas, perusahaan adalah
suatu unit usaha yang melakukan kegiatan pengolahan faktor – faktor
produksi untuk dijadikan barang atau jasa, kemudian mendistribusikannya
kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Atau dengan kata lain perusahaan adalah tempat dimana sumber daya yang tersedia digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Sampai disini sudah
paham apa yang dimaksud dengan perusahaan. Jika belum coba cermati lagi
sampai paham. Jika sudah paham langsung lanjut.
B. Jenis – Jenis Perusahaan
Kebutuhan manusia
sangatlah banyak dan beragam. Hal itulah yang mendasari lahirnya
berbagai macam perusahaan dengan lapangan usaha yang berbeda – beda
pula. Berikut adalah beberapa jenis perusahaan menurut bidang usahanya :
1. Perusahaan ekstraktif
Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya menggali, mengambil,dan atau mengolah kekayaan yang ada di alam.
Contoh perusahaan ekstraktif adalah perusahaan pertambangan emas,
perusahaan pertambangan minyak bumi, perusahaan penangkapan ikan laut.
2. Perusahaan agraris
Perusahaan agraris
adalah perusahaan yang kegiatannya bergerak dalam bidang pengolahan
faktor produksi alam utamanya adalah pengolahan tanah. Contoh perusahaan
agraris adalah perusahaan pertanian/perkebunan, dan perusahaan
perikanan darat.
3. Perusahaan industri
Perusahaan industry
adalah perusahaan yang kegiatannya menghasilkan barang baru atau
meningkatkan nilai guna suatu barang. Barang – barang diolah menurut
sifat dan bentuknya dan barang hasil olahan tersebut menjadi lebih baik
dan bernilai guna bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Contoh perusahaan
industri adalah perusahaan makanan kaleng, perusahaan tekstil atau
pakaian jadi, perusahaan obat – obatan atau farmasi, perusahaan
perbaitan rumah tangga.
4. Perusahaan dagang
Perusahaan dagang adalah
perusahaan yang kegiatannya bergerak pada pembelian dan menjual kembali
barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa mengubah bentuk atau
sifat dari barang dagang tersebut untuk mendapatkan laba atau
keuntungan.
5. Perusahaan jasa
Perusahaan jasa adalah
perusahaan yang kegiatannya memberikan palayanan kepada masyarakat
dengan cara menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau barang,
membantu menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu dan sebagainya dengan
mengharapkan balas jasa uang. Contoh perusahaan jasa adalah perusahaan
transportasi, perusahaan telekomunikasi, dan perusahaan wisata.
Badan Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Seringkali orang
menyamakan pengertian badan usaha dan perusahaan adalah hal yang sama.
Padahal pengertian dari keduanya berbeda. Badan usaha adalah kesatuan
hokum (yuridis) dan ekonomis yang menggunakan faktor – faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau
keuntungan.
Badan usaha didirikan
untuk memperoleh laba. Untuk mendirikan badan usaha diperlukan sejumlah
modal yang besar seperti uang, tanah, bahan baku, skill, tenaga kerja,
mesin dan sebagainya.
B. Bentuk – Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan
adalah badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan dengan
dikelola dengan sendiri oleh pemiliknya. Jadi segala resiko menjadi
tanggung jawab sepenuhnya pemilik modl dan ditanggung jawab sendiri.
Begitu juga dengan keuntungan yang diperoleh menjadi hak sepenuhnya bagi
pemillik modal. Bentuk badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan
usaha yang paling sederhana dan paling relative kecil modalnya.
Contohnya biasa pada warung, bengkel motor kecil, dan toko.
2. Firma (FA)
Firma adalah
badan usaha yang didrikan oleh dua orang atau lebih dan mereka
bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban atau utang perusahaan
dengan seluruh harta benda milik mereka. Firma didirikan dengan akta
pendirian oleh notaris. Biasanya anggota dari firma adalah orang yang
sudha saling mengenal dan saling mempercayai satu sama lain, karena maju
mundurnya firma dan segala resiko dari tindakan satu orang anggota akan
ditanggung bersama oleh seluruh anggota firma. Sedangkan keuntungan
dalam firma dibagi menurut modal yang ditanam oleh seorang anggota.
3. Persekutuan Komanditer (Comanditer Venootscap atau CV
CV merupakan
perluasan dari perseorangan atau firma dimana pemilik badan usaha
tersebut ingin menambah modal dengan mencari kerjasama dengan orang lin
yang berminat tanpa harus ikut menjalankan perusahaan. Modal diperoleh
dengan cara menerbitkan surat – surat sero atau saham yang kemudian
dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi anggota CV terbagi
menjadi dua yaitu
- Persero aktif yaitu anggota CV yang aktif memimpin atau menajalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang – utang perusahaan.
- Persero pasif yaiu anggota CV yang hanya ikut menanamkan modalnya saja tanpa ikut menjalanka perusahaan, jadi tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau PT adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemegang saham berhak atas keuntungan yang disebut dengan deviden.
Setiap pemegang saham dapat memiliki satu atau lebih sero, dan memiliki
tanggung jawab terhadap PT terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.
Koperasi berasal
dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi
dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang
dengan prinsip kebersamaan atau kekelaurgaan untuk mencapai tujuan
tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi
atau oraganisasi ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling diusahakan ialah azas kekeluargaan. Berdasarkan Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengna melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Secara singkat bahwa Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
5.Koperasi
Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut.a. Koperasi sebagai badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. namun, Koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat. pada umumnya.
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memuhi kebutuhan, memperoleh keuntugnan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlibat pada koperasi primer, diaman para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, koperasi sekolah yang beranggotakan para guru dan pegawai.
Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Mislanya, di tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia(PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota degnan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
Berdasarkan kelima makna yang terkandung dalam pengertian dia atas, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha yang lain. Beberapa perbeaan tersebut di antaranya sebagai berikut
No.
|
Koperasi
|
Badan
Usaha Lain
|
1.
|
Mengutamakan
perkumpulan orang-orangm bukan penggabungan modal
|
Mengutamakan
perkumpulan modal, bukan orang-orang
|
2.
|
Mengutamakan
pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan
bermasyarakat pada umumnya
|
Mengutamakan
perolehan laba sebesar-besarnya
|
3.
|
Pembagian
laba(sisa hasil usaha atau keuntungan) berdasarkan jasa partisipasi anggota
|
Pembagian
laba berdasarkan banyaknya modal
|
4.
|
Kekuasaan
tertinggi berada pada rapat anggota
|
Kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modal yang paling besar
|
5.
|
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama
|
Hak
suara berdasarkan besarnya modal
|
Peran kopeasi dalam perekonomian nasional Indonesia terutang secara jelas pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pada pasal 4 sebagai berikut.
- Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
- Ikut serta memeperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
- Membangun terciptanya perluasan kesempatan kerja.
- Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.
- Yayasan
Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
No. Badan Usaha Perusahaan
1. Merupakan kesatuan
yuridis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan
barang atau jasa dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan
Merupakan kesatuan teknis yang menggunakan faktor – faktor produksi
untuk menghasilkan barang atau jasa
2. Bersifat profit oriented Bersifat product oriented
3. Merupakana kumpulan
modal dengan tujuan memperoleh keuntungan Merupakan alat bada usaha
untuk mencapai tujuan, yaitu memperoleh laba
No.
|
Badan
Usaha
|
Perusahaan
|
1
|
Merupakan
Kesatuan hukum dan ekonomi
|
Merupakan
kesatuan teknis
|
2
|
Tujuan
mencari laba dan melayani masyarakat
|
Tujuannya
menghasilkan barang dan jasa
|
3
|
Sutau
kebulatan ekonomi.
|
Bagian/alat
dari badan usaha untuk mencapai tujuan
|
4
|
Tempat
kedudukan
|
Tempat
kediaman / domisili. Pabrik / lokasi
|
5
|
Berupa
UD, Fa, CV, PT, Koperasi
|
Berupa
Toko, Bengkel, Pabrik.
|
No comments:
Post a Comment