Monday, 25 April 2016

Pengertian Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Pengertian dan perbedaan perusahaan dan badan usaha

Apa pengertian perusahaan? Apa pengertian badan usaha? Apa perbedaan dari perusahaan dan badan usaha? Begitulah pertanyaan – perntanyaan yang ada dibenak saya sebelum saya mengeyam pelajaran tentang pengertian perusahaan dan badan usaha. Dulu saya pikir perusahaan sama dengan badan usaha. Namun setelah saya mempelajari bab ini, saya baru tahu apa perbedaannya.

Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit pengetahuan saya sekaligus menjawab pertanyaan saya dulu. Nah, jika anda rasa ini penting, 
langsung saja simak yang berikut ini.

 

Perusahaan

A. Pengertian Perusahaan

Pernahkah anda terbayang jika ternyata seoarang pengusaha sebelum melakukan usahanya, terlebih dahulu mereka akan memikirkan bidang usaha apa yang akan mereka buka sesuai dengan kemampuan dan kecakapan yang dimilikinya. Oleh karena itu, pengusaha tersebut harus dapat menggunakan atau mengkombinasikan faktor – faktor produksi yang ada seperti alam, tanaga kerja, modal, dan kewirausahaannya untuk dapat menghasilkan barang yang diinginkan.

Berdasarkan iustrasi diatas, perusahaan adalah suatu unit usaha yang melakukan kegiatan pengolahan faktor – faktor produksi untuk dijadikan barang atau jasa, kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Atau dengan kata lain perusahaan adalah tempat dimana sumber daya yang tersedia digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Sampai disini sudah paham apa yang dimaksud dengan perusahaan. Jika belum coba cermati lagi sampai paham. Jika sudah paham langsung lanjut.

B. Jenis – Jenis Perusahaan

Kebutuhan manusia sangatlah banyak dan beragam. Hal itulah yang mendasari lahirnya berbagai macam perusahaan dengan lapangan usaha yang berbeda – beda pula. Berikut adalah beberapa jenis perusahaan menurut bidang usahanya :

1. Perusahaan ekstraktif

Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang kegiatannya menggali, mengambil,dan atau mengolah kekayaan yang ada di alam. Contoh perusahaan ekstraktif adalah perusahaan pertambangan emas, perusahaan pertambangan minyak bumi, perusahaan penangkapan ikan laut.
perusahaan ekstraktif

2. Perusahaan agraris

Perusahaan agraris adalah perusahaan yang kegiatannya bergerak dalam bidang pengolahan faktor produksi alam utamanya adalah pengolahan tanah. Contoh perusahaan agraris adalah perusahaan pertanian/perkebunan, dan perusahaan perikanan darat.
perusahaan agraris

3. Perusahaan industri

Perusahaan industry adalah perusahaan yang kegiatannya menghasilkan barang baru atau meningkatkan nilai guna suatu barang. Barang – barang diolah menurut sifat dan bentuknya dan barang hasil olahan tersebut menjadi lebih baik dan bernilai guna bagi pemenuhan kebutuhan manusia. Contoh perusahaan industri adalah perusahaan makanan kaleng, perusahaan tekstil atau pakaian jadi, perusahaan obat – obatan atau farmasi, perusahaan perbaitan rumah tangga.
perusahaan industri

4. Perusahaan dagang

Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatannya bergerak pada pembelian dan menjual kembali barang dagangan hasil kegiatan produksi tanpa mengubah bentuk atau sifat dari barang dagang tersebut untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
perusahaan jasa

5. Perusahaan jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang kegiatannya memberikan palayanan kepada masyarakat dengan cara menyewakan barang, mengantarkan penumpang atau barang, membantu menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu dan sebagainya dengan mengharapkan balas jasa uang. Contoh perusahaan jasa adalah perusahaan transportasi, perusahaan telekomunikasi, dan perusahaan wisata.
perusahaan jasa

Badan Usaha

A. Pengertian Badan Usaha

Seringkali orang menyamakan pengertian badan usaha dan perusahaan adalah hal yang sama. Padahal pengertian dari keduanya berbeda. Badan usaha adalah kesatuan hokum (yuridis) dan ekonomis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan.

Badan usaha didirikan untuk memperoleh laba. Untuk mendirikan badan usaha diperlukan sejumlah modal yang besar seperti uang, tanah, bahan baku, skill, tenaga kerja, mesin dan sebagainya.

B. Bentuk – Bentuk Badan Usaha

1. Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan dengan dikelola dengan sendiri oleh pemiliknya. Jadi segala resiko menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik modl dan ditanggung jawab sendiri. Begitu juga dengan keuntungan yang diperoleh menjadi hak sepenuhnya bagi pemillik modal. Bentuk badan usaha perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang paling sederhana dan paling relative kecil modalnya. Contohnya biasa pada warung, bengkel motor kecil, dan toko.

2. Firma (FA)

Firma adalah badan usaha yang didrikan oleh dua orang atau lebih dan mereka bertanggung jawab penuh atas segala kewajiban atau utang perusahaan dengan seluruh harta benda milik mereka. Firma didirikan dengan akta pendirian oleh notaris. Biasanya anggota dari firma adalah orang yang sudha saling mengenal dan saling mempercayai satu sama lain, karena maju mundurnya firma dan segala resiko dari tindakan satu orang anggota akan ditanggung bersama oleh seluruh anggota firma. Sedangkan keuntungan dalam firma dibagi menurut modal yang ditanam oleh seorang anggota.

3. Persekutuan Komanditer (Comanditer Venootscap atau CV

CV merupakan perluasan dari perseorangan atau firma dimana pemilik badan usaha tersebut ingin menambah modal dengan mencari kerjasama dengan orang lin yang berminat tanpa harus ikut menjalankan perusahaan. Modal diperoleh dengan cara menerbitkan surat – surat sero atau saham yang kemudian dijual kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi anggota CV terbagi menjadi dua yaitu

  1. Persero aktif yaitu anggota CV yang aktif memimpin atau menajalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang – utang perusahaan.
  2. Persero pasif yaiu anggota CV yang hanya ikut menanamkan modalnya saja tanpa ikut menjalanka perusahaan, jadi tanggung jawabnya hanya terbatas pada modal yang ditanamkannya saja.

4. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang saham berhak atas keuntungan yang disebut dengan deviden. Setiap pemegang saham dapat memiliki satu atau lebih sero, dan memiliki tanggung jawab terhadap PT terbatas pada modal yang ditanamkannya saja. 
Koperasi berasal dari kata co operative yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan atau kekelaurgaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi atau oraganisasi ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling diusahakan ialah azas kekeluargaan. Berdasarkan Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia, disebutkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengna melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan. Secara singkat bahwa Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

5.Koperasi

Berdasarkan Pengertian koperasi diatas, terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut. 
a. Koperasi sebagai badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. namun, Koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat. pada umumnya.
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memuhi kebutuhan, memperoleh keuntugnan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlibat pada koperasi primer, diaman para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, koperasi sekolah yang beranggotakan para guru dan pegawai.
Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Mislanya, di tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia(PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota degnan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
e. Azas koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.


Berdasarkan kelima makna yang terkandung dalam pengertian dia atas, koperasi memiliki perbedaan dengan badan usaha yang lain. Beberapa perbeaan tersebut di antaranya sebagai berikut




No.
Koperasi
Badan Usaha Lain
1.
Mengutamakan perkumpulan orang-orangm bukan penggabungan modal
Mengutamakan perkumpulan modal, bukan orang-orang
2.
Mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan bermasyarakat pada umumnya
Mengutamakan perolehan laba sebesar-besarnya
3.
Pembagian laba(sisa hasil usaha atau keuntungan) berdasarkan jasa partisipasi anggota
Pembagian laba berdasarkan banyaknya modal
4.
Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
Kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal yang paling besar
5.
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
Hak suara berdasarkan besarnya modal



Peran kopeasi dalam perekonomian nasional Indonesia terutang secara jelas pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi, pada pasal 4 sebagai berikut.
  • Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat.
  • Ikut serta memeperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
  • Berusaha mewujudkan dan membangun perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari peranan koperasi itu diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional sebaagi berikut.
  • Membantu terwujudnya perekonomian nasional yang demokratis.
  • Membangun terciptanya perluasan kesempatan kerja.
  • Membantu masyarakat umum untuk membina dan mengembangkan potensi ekonomi mereka agar dapat memenuhi kebutuhannya secara mudah dan lebih lengkap.
  •  Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau pemerintah dengna jalan memisahkan kekayaannya untuk tujuan sosial. dalam arti lain. Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan ada yang didirikan oleh pihak swasta dan ada dari pemerintah, seperti Yayasan Sharmais, Yaysan Olah Raga, Yayasan Panti Asuhan yang didirikan oleh pihak swasta, sedangkan dari pihak pemerintah ialah Yayasan televisi Rebuplik Indonesia(TVRI). Modal yayasan berasal dari uang yang dipisahkan oleh pemiliknya, yaitu dari sumbangan-sumbangan, derma, dan lain-lain.

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

No. Badan Usaha Perusahaan
1. Merupakan kesatuan yuridis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan untuk mencari laba atau keuntungan Merupakan kesatuan teknis yang menggunakan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang atau jasa
2. Bersifat profit oriented Bersifat product oriented
3. Merupakana kumpulan modal dengan tujuan memperoleh keuntungan Merupakan alat bada usaha untuk mencapai tujuan, yaitu memperoleh laba
 
No.
Badan Usaha
Perusahaan
1
Merupakan Kesatuan hukum dan ekonomi
Merupakan kesatuan teknis
2
Tujuan mencari laba dan melayani masyarakat
Tujuannya menghasilkan barang dan jasa
3
Sutau kebulatan ekonomi.
Bagian/alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan
4
Tempat kedudukan
Tempat kediaman / domisili. Pabrik / lokasi
5
Berupa UD, Fa, CV, PT, Koperasi
Berupa Toko, Bengkel, Pabrik.
 

No comments:

Post a Comment